Bandung, UPI – Rektor UPI melalui Surat Keputusan No. 1793/UN40/KM.01.01/2021 tentang Relaksasi Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022 menetapkan daftar mahasiswa penerima bantuan relaksasi. Sebagai informasi bantuan relaksasi merupakan bantuan pembayaran biaya pendidikan yang disediakan Universitas melalui skema pembayaran biaya pendidikan dengan potongan hingga 50% dari jumlah Uang Kuliah Tunggal mahasiswa. Ketentuan ini berlaku bagi mahasiswa yang berstatus sebagai mahasiswa semester 9 ke atas dengan catatan bahwa sisa bantuan yang diberikan menjadi kewajiban mahasiswa untuk segera dilunasi. Bantuan ini dibatasi untuk berlaku pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022 saja.

Informasi seputar tagihan kepada mahasiswa penerima dapat diakses pada laman student.upi.edu tab Tagihan. Bilamana terdapat kendala dalam pembayaran, mahasiswa dapat mengakses layanan informasi Pelayanan Tagihan dan Pembayaran Direktorat Keuangan UPI.
Email: dir_keuangan@upi.edu, Whatsapp: 08112002828 (Chat Only).

Daftar penerima bantuan penangguhan tersebut dapat diakses pada tautan berikut :

*meah*

Language
Scroll to Top