Salam Ikom!

Rektor UPI telah menerbitkan Peraturan Rektor tentang Kartu Tanda Mahasiswa Elektronik di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia.

Universitas Pendidikan Indonesia menetapkan Kartu Tanda Mahasiswa Elektronik (E-KTM). E-KTM merupakan tanda pengenal bagi mahasiswa yang berstatus aktif sebagai mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia yang yang diterbitkan secara resmi oleh Universitas Pendidikan Indonesia secara elektronik yang dapat diakses oleh setiap mahasiswa aktif melalui akun Single Sign On (SSO) mahasiswa pada laman https://student.upi.edu/.

Peraturan Rektor ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 31 Januari 2022. Ketahui informasi lebih lengkap pada file yang dapat diakses di sini.

*meah/mfhj/sna*

Language
Scroll to Top